Tugas dan Fungsi BPBD Prov. Sulut
TUGAS
- Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, Rehabilatasi dan Rekonstruksi secara adl dan setara
- Menetapkan standarisasi dan kebutuhan dan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berdasarkan peraturan Perundang-undangan
- Menyampaikan informasi kegiatan Penanggulangan Bencana kepada masyarakat
- Melaporkan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kepada Gubernur setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana
- Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyusun pedoman pembentukan BPBD Kab/Kota
FUNGSI
- Perumusan dan penetapan kebijakan Penanggulangan Bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan Penanggulangan Bencana terencana, terpadu dan menyeluruh