Tugas dan Fungsi BPBD Prov. Sulut

TUGAS

  1. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, Rehabilatasi dan Rekonstruksi secara adl dan setara
  2. Menetapkan standarisasi dan kebutuhan dan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berdasarkan peraturan Perundang-undangan
  3. Menyampaikan informasi kegiatan Penanggulangan Bencana kepada masyarakat
  4. Melaporkan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kepada Gubernur setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana
  5. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional
  6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  8. Menyusun pedoman pembentukan BPBD Kab/Kota

FUNGSI

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan Penanggulangan Bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien
  2. Pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan Penanggulangan Bencana terencana, terpadu dan menyeluruh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *